Delapan Jurusita Memburu Tunggakan Pajak

Delapan Jurusita Memburu Tunggakan Pajak
JURUSITA PAJAK: Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10).(INILAH/RIZKI MAULUDI)

INILAH, Bogor - Piutang pajak daerah Kota Bogor yang nilainya hampir Rp600 miliar menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah kota.

Untuk mengejar tunggakan tersebut, delapan jurusita pajak daerah disiapkan dengan kewenangan melakukan penagihan hingga penyitaan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melantik delapan jurusita dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10).

Pelantikan itu menandai langkah Pemkot Bogor memperkuat penagihan piutang pajak. Selama ini, penagihan tidak cukup hanya mengandalkan surat pemberitahuan.

Prosesnya membutuhkan persyaratan administratif, personel yang kompeten, serta sertifikasi khusus agar kewenangan dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Dedie mengatakan, delapan aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah menjalani pelatihan dan ujian sebelum ditetapkan sebagai jurusita pajak daerah.

Pemkot Bogor menargetkan sekitar 20 persen dari total piutang atau setara Rp120 miliar dapat ditagih hingga akhir 2026. Target itu menjadi tantangan bagi tim jurusita yang baru dibentuk, mengingat besarnya tunggakan yang harus diselesaikan dalam waktu terbatas.

Dedie mengingatkan para jurusita agar menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan berintegritas. Bekal keilmuan serta sertifikasi yang dimiliki harus menjadi dasar dalam menggunakan kewenangan penagihan.

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid menjelaskan, setelah dilantik, tim jurusita akan mulai menindaklanjuti wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui sejumlah tahapan.

Langkah awal dapat berupa pemasangan plang dan pemanggilan wajib pajak melalui aplikasi. Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan, penagihan dapat berlanjut pada tindakan sesuai ketentuan, termasuk penyegelan atau pembekuan rekening usaha.

Pelaksanaan tahapan tersebut akan mengacu pada prosedur operasional standar yang telah disiapkan. Bapenda juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

(rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran