Korupsi Desa Menanti Sidang

Korupsi Desa Menanti Sidang
BERSTATUS P-19: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah berbincang dengan wartawan, Senin (26/10).(INILAH/REZA ZURIFWAN)

INILAH, Bogor - Pengusutan dugaan korupsi dana desa di Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, masih berlanjut.

Berkas perkara mantan kepala desa setempat, Mohammad Agus, dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp724 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas tersebut kepada Satreskrim Polres Metro Depok dengan status P-19.

Artinya, penyidik masih harus melengkapi berkas sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Berkas perkara dugaan Tipikor Pemdes Rawa Panjang, Bojonggede atas nama tersangka Mohammad Agus kami kembalikan ke Satreskrim Polres Metro Depok untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, Senin (26/10).

Meski berkas belum dinyatakan lengkap, kejaksaan menargetkan perkara tersebut segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Setelah proses itu, kewenangan penahanan tersangka akan beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Reynaldi memperkirakan perkara dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 tersebut dapat segera disidangkan setelah tahap II rampung.

"Kami menargetkan perkara dugaan Tipikor penyelewengan dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede ini akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Bogor melalui audit investigatif. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala desa itu.

Dalam perkembangannya, Mohammad Agus sempat mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp724 juta. Namun, pengembalian sebagian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok tetap melanjutkan penanganan perkara.

Kini, kelengkapan berkas menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum perkara tersebut dibawa ke meja hijau.

Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang bersumber dari anggaran tahun 2022 hingga 2024.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran