Delapan Tahun di Penjara, Saipul Jamil Aktif dalam Pembinaan Musik

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan menceritakan, selama di dalam penjara, Saipul Jamil aktif dalam hal musik.

Delapan Tahun di Penjara, Saipul Jamil Aktif dalam Pembinaan Musik
Tonny Nainggolan, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, memberikan keterangan terkait bebasnya Saipul Jamil di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

INILAHKORAN, Jakarta - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa selebritas Saipul Jamil aktif dalam pembinaan musik selama berada di penjara.

Menurut Tonny Nainggolan, Saipul Jamil juga dikenal akrab dengan petugas lapas dan warga binaan lainnya selama menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

"Saipul Jamil, selama di sini ikut dalam program pembinaan dan selalu taat dengan aturan yang ada di Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Tonny Nainggolan di Jakarta pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Bebas Murni dari Penjara, Saipul Jamil Segera Luncurkan Album Baru untuk Orang Terkasih

Tonny Nainggolan menambahkan, Saipul Jamil juga rajin dalam mengikuti kegiatan peribadatan di Lapas Kelas 1 Cipinang. Hal itulah yang meyakinkan Tonny Nainggolan bahwa Saipul Jamil siap untuk kembali ke masyarakat.

"Kita berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung kembali dengan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada," ujar Tonny.

Saipul Jamil resmi bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah jalani hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Iwan Fals Luncurkan Album 'Pun Aku', Cerita Personal dari Era Reformasi

Saipul Jamil keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya.

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu.

Saipul Jamil kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Baca Juga: Buat Para Orang Tua, Begini Tips Mencari Bakat Terpendam pada Anak

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil diketahui juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan. (antara).***


Editor : inilahkoran