Demiz: RDC Proyek Meikarta Tak Ada Sangkut Paut dengan Aher

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menegaskan rekomendasi dengan catatan (RDC) terhadap proyek Meikarta tak ada kaitannya dengan Gubernur saat itu, Ahmad Heryawan.

Demiz: RDC Proyek Meikarta Tak Ada Sangkut Paut dengan Aher
INILAH, Bandung – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menegaskan rekomendasi dengan catatan (RDC) terhadap proyek Meikarta tak ada kaitannya dengan Gubernur saat itu, Ahmad Heryawan.
 
Demiz menyebutkan RDC tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk pembangunan proyek Meikarta. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Aher yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat.
 
Pernyataan Demiz itu dia sampaikan saat dimintai keterangan majelis hakim soal rekomendasi dengan catatan sebagai dasar Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta. RDC itu keluar pasca Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dikeluarkan Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi pada 12 Mei 2017.
 
Demiz bersama Aher hadir bersidang sebagai saksi pada sidang lanjutan suap pembangunan kawasan terpadu, Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).
 
Dalam kesaksiannya, Demiz atau Deddy Mizwar mengatakan bahwa aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara.
 
“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau di bangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati.
 
Dalam persidangan tersebut, Demiz yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat ini ditanya seputar proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi oleh Majelis Hakim.
 
Dia menuturkan ada hal yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group dalam pembangunan Meikarta, seperti luas lahan sebanyak 500 hektare yang dipromosikan Lippo Group dalam pembangunan Meikarta.
 
“Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan untuk rumah,” kata dia.
 
Oleh karena itu, kata Demiz, atas dasar hal tersebut dirinya memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara.
 
"Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas," katanya.
 


Editor : inilahkoran