Denda Pelanggaran PSBB Kota Bogor Hasilkan Rp22 Juta

Hingga Senin (25/5/2020) kemarin, Pemkot Bogor menerima Rp22 juta. Dana itu merupakan denda dari para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Denda Pelanggaran PSBB Kota Bogor Hasilkan Rp22 Juta
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Hingga Senin (25/5/2020) kemarin, Pemkot Bogor menerima Rp22 juta. Dana itu merupakan denda dari para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, hasil denda itu nantinya dimasukkan ke kas daerah. Tingginya dana yang dikumpulkan itu karena masih banyaknya pelanggaran PSBB tahap ketiga.

"Ini cukup banyak ke kas daerah atau lebih besar dari pemasukan penindakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kalau ditanya untuk apa uangnya? Itu akan saya masukkan ke kas daerah. Jadi sudah jelas ya," kata Bima, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan total pelanggaran PSBB ada 816 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 468 perusahaan dagang melanggar jam operasional, Satpol PP berhasil membubarkan 190 kerumunan, dan mengamankan 56 orang berboncengan beda alamat.

"Kami juga menyegel 11 tempat usaha dan itu yang disegel ditahap ketiga. Kami kenakan sanksi denda total sebesar Rp22 juta dari toko baju dan toko sepatu. Kami lakukan evaluasi juga," ungkap Agus. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani