Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Desa

Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi didaulat menerima Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Terbaik ke-4 Nasional.

Desa Cibiru Wetan Kabupaten Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Desa

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintahan Kabupaten Bandung meraih anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa dari Pemerintah Pusat. Penghargaan diberikan setelah Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi didaulat menerima Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Terbaik ke-4 Nasional.

Penghargaan diserahkan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Kota Tangerang, Banten, Selasa 28 September 2021.

“Alhamdulillah Desa Cibiru Wetan mendapat ranking 4 dari 10 besar desa terbaik se Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi publik desa. Terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat, atas penghargaan ini. Saya juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan pemerintahan Desa Cibiru Wetan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di wilayahnya,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna usai menerima penghargaan.

Baca Juga: Inilah Strategi UPI dalam Membangun Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Terdepan

Menurutnya, Cibiru Wetan bersama 9 desa lainnya telah melalui tahapan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BAKTI Kominfo, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dadang berharap, raihan tersebut menjadi motivasi bagi desa lainnya yang ada di Kabupaten Bandung. Rangking ke 4 dari sekitar kurang lebih 74 ribu desa di Indonesia, menurutnya merupakan hal yang luar biasa.

“Mudah-mudahan bisa diikuti oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung. Kami akan memberikan reward kepada desa-desa terbaik. Insyaa Allah, kita ada program-program stimulus atau bantuan, apa yang akan dibangun di desa yang menjadi juara atau desa terbaik dan berprestasi,” katanya.

Baca Juga: KI Jabar: Kelompok Muda Harus Melek Keterbukaan Informasi Publik 

Hak atas informasi merupakan hak asasi setiap orang. Di tengah derasnya arus informasi publik di masa pandemi Covid-19, semua orang harus menyebarluaskan informasi dengan benar dan tidak menyesatkan.

Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia, mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Hal itu sejalan dengan tujuan mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa bekerja secara adil dan efektif. Sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud, dan peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan hak atas informasi publik juga terus didorong,” katanya. (dani r nugraha)


Editor : inilahkoran