Destry Damayanti Pastikan Kepemimpinan Bank Indonesia Tetap Kolektif

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti memastikan kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan kolektif kolegial usai pengunduran diri Perry Warjiyo.

Destry Damayanti Pastikan Kepemimpinan Bank Indonesia Tetap Kolektif
Pejabat Gubernur Sementara (Pjs. Gubernur) sekaligus Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). /antarafoto

INILAHKORAN.ID-Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan kepemimpinan bank sentral akan tetap berjalan secara kolektif kolegial setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry memastikan seluruh anggota Dewan Gubernur akan terus menjalankan tugas dan amanah Bank Indonesia sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.

"Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (anggota Dewan Gubernur BI) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry.

Destry menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah memiliki sistem pengambilan keputusan yang berjenjang dan terstruktur. Mekanisme tersebut akan tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang diputuskan, termasuk melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Menurutnya, seluruh keputusan strategis di BI tidak bergantung pada satu individu, melainkan dihasilkan melalui proses kolektif yang mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai praktik terbaik internasional.

BI Pastikan Tugas Bank Sentral Tetap Berjalan

Destry menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia. Seluruh mandat bank sentral akan tetap dijalankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia memastikan BI akan terus menjalankan kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

"Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry.

Menurutnya, stabilitas ekonomi nasional menjadi prioritas utama agar tercipta iklim yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Pengunduran Diri Perry Warjiyo Sesuai Ketentuan

Bank Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela pada Sabtu (25/7/2026) dengan alasan pribadi.

Pengunduran diri tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7/2026), sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Dengan mekanisme kepemimpinan kolektif yang tetap berjalan, Bank Indonesia menegaskan seluruh kebijakan strategis akan terus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.***


Editor : JakaPermana