Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Mensesneg: Alasan Pribadi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diajukan karena alasan pribadi.

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Mensesneg: Alasan Pribadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diajukan karena alasan pribadi./antarafoto

INILAHKORAN.ID-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dilakukan atas alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai alasan pengunduran diri orang nomor satu di bank sentral tersebut.

"Karena alasan pribadinya dan tentu kita menghormati," kata Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, surat yang diajukan Perry Warjiyo kepada Presiden Prabowo Subianto hanya berisi permohonan pengunduran diri tanpa menjelaskan alasan secara terperinci.

"Dalam suratnya hanya menyatakan pengajuan pengunduran diri oleh Pak Perry kepada Pak Presiden," ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berhubungan dengan faktor kesehatan, sehingga pemerintah meminta publik tidak berspekulasi mengenai kondisi Perry Warjiyo.

Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026).

Pemerintah selanjutnya akan memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme resmi pergantian pimpinan Bank Indonesia.

Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Destry akan memimpin Bank Indonesia hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penunjukan pejabat sementara tersebut diharapkan memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan nama calon yang akan diusulkan untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia secara definitif. Proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan administrasi pengunduran diri Perry Warjiyo selesai dilaksanakan.


Editor : JakaPermana