Proses Pengganti Perry Warjiyo, Prabowo Segera Ajukan Calon Gubernur BI ke DPR

Pemerintah mulai memproses pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

Proses Pengganti Perry Warjiyo, Prabowo Segera Ajukan Calon Gubernur BI ke DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026)./antarafoto

INILAHKORAN.ID-Pemerintah mulai memproses pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Tahapan tersebut diawali dengan proses administrasi sebelum Presiden mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah menerima secara resmi pengunduran diri Perry Warjiyo.

"Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah akan segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.

Presiden Akan Ajukan Calon Gubernur BI ke DPR

Setelah proses administrasi selesai, pergantian pimpinan Bank Indonesia akan memasuki masa transisi. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan. Apabila memperoleh persetujuan DPR, calon tersebut akan ditetapkan dan dilantik Presiden sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo belum menentukan nama calon pengganti Perry Warjiyo karena surat pengunduran diri baru diterima sehari sebelumnya.

"Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, pengajuan calon gubernur baru akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry Damayanti Pimpin Masa Transisi

Selama proses penunjukan gubernur definitif berlangsung, jabatan Gubernur Bank Indonesia dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan undang-undang.

Prasetyo mengatakan pemerintah juga akan membahas masa transisi kepemimpinan BI bersama Presiden Prabowo, termasuk koordinasi dengan pejabat gubernur sementara.

"Rencananya akan kita cari waktu, kalau bisa hari ini, berdiskusi dengan Bapak Presiden," ujarnya.

Pengunduran Diri Karena Alasan Pribadi

Mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Prasetyo menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan secara sukarela melalui surat kepada Presiden dengan alasan pribadi.

Pemerintah, kata dia, menghormati keputusan tersebut dan memastikan tidak ada tekanan ataupun desakan dari pihak mana pun yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry.

"Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan, mengajukan permohonan pengunduran diri," tegas Prasetyo.

Dengan dimulainya proses pergantian Gubernur BI, pemerintah berharap masa transisi kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan lancar sehingga stabilitas kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan sektor keuangan nasional tetap terjaga.***


Editor : JakaPermana