Dewan Sebut Pemkot Lamban Tuntaskan Revisi Perda RTRW

Pemkot Bogor berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019-2024. Namun, hal tersebut terkendala dikarenakan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor belum tuntas.

Dewan Sebut Pemkot Lamban Tuntaskan Revisi Perda RTRW
istimewa

INILAH, Bogor - Pemkot Bogor berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019-2024. Namun, hal tersebut terkendala dikarenakan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor belum tuntas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni menyoroti lambannya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan revisi Perda RTRW. 

"Saya nilai Pemkot lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW," ungkap Sri kepada INILAH, Senin (23/8/2021) siang.

Baca Juga : Dika dan Ula Raih Tabungan Anak Sekolah dari BPR Parungpanjang 

Sri melanjutkan, Perda RTRW sudah disahkan DPRD Kota Bogor dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot untuk melakukan Revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024.

"Sekarang sudah akhir Agustus, artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi perda RTRW diparipurnakan DPRD Kota Bogor," terangnya.

Dia mengaku hingga kini Perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register dari gubernur. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan Pemkot Bogor dalam mengawal proses Perda tersebut.

Baca Juga : Dika dan Ula Berprestasi di Paskibraka, Ade Yasin Berikan Beasiswa Panca Karsa

"Saya tegaskan, Perda RTRW menjadi Perda yang sangat penting dikarenakan Pemkot harus segera menyelesaikan Rancangan Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024," tegasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani