Diminta Revisi Perda RTRW, Ketua DPRD Pilih Bungkam

DPRD Kabupaten Cirebon, diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon

Diminta Revisi Perda RTRW, Ketua DPRD Pilih Bungkam

INILAHKORAN, Cirebon - DPRD Kabupaten Cirebon, diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon, sama sekali belum ada tanda-tanda revisi Perda RTRW tersebut segera disahkan. Imbasnya, dapat menghambat pentingnya akselerasi Pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto, Minggu 1 Oktober 2023. Dia mengaku heran, kenapa proses revisi Perda nomor 7 tahun 2018, periode 2018 sampai dengan 2038 belum juga rampung. Dirinya khawatir, justru tahun ini revisi Perda RTRW tidak akan terlaksana.

"Tiga bulan lagi akhir tahun. Tapi revisi perdanya belum ada tanda tanda mau disahkan. Ini sebetulnya ada persoalan dimana," ungkapnya.

Baca Juga : Ganjar Sejati Gelar Gebyar Mancing Mania di Depok, Sebar 50 Kg Ikan

Akademisi IAIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini juga mengingatkan, pentingnya DPRD Kabupaten Cirebon bersinergi dengan Pemkab Cirebon. Ini supaya revisi perda RTRW bisa segera selesai. Pasalnya,
kedudukan legislatif sebagai mitra kerja eksekutif, diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014.

"Kan sudah jelas ada aturan tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 154 ayat 1a, disebutkan bahwa DPRD bersama Bupati atau walikota membentuk Perda. Lah ini acuannya sudah lama tapi belum selesai selesai," jelasnya.

Padahal lanjutnya, tidak sulit melakukan revisi perda RTRW itu. Namun entah kenapa sampai sekarang belum juga selesai. Harusnya pihak legislatif berfikir jauh dengan potensi para invenstor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon. Justru dengan dipercepatnya pengesahan revisi perda RTRW, akan ada keuntungan besar untuk Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Sosoknya Merakyat, Buruh Tani di Subang Siap Menangkan Ganjar Pranowo Presiden

"Investor itu sedang menunggu revisi perda RTRW. Banyak investor yang menahan diri, karena zonasi bisnisnya takut berubah. Dengan sudah disahkannya revisi perda RTRW, investor dipastikan punya zaminan bisnis apa dan zona mana mereka akan berinvestasi," ucap Prof Sugianto.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti