Diminta Revisi Perda RTRW, Ketua DPRD Pilih Bungkam
DPRD Kabupaten Cirebon, diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - DPRD Kabupaten Cirebon, diminta segera merealisasikan revisi Perda RTRW. Hal itu karena menjelang masa akhir Bupati Cirebon, sama sekali belum ada tanda-tanda revisi Perda RTRW tersebut segera disahkan. Imbasnya, dapat menghambat pentingnya akselerasi Pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Paska Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Profesor Sugianto, Minggu 1 Oktober 2023. Dia mengaku heran, kenapa proses revisi Perda nomor 7 tahun 2018, periode 2018 sampai dengan 2038 belum juga rampung. Dirinya khawatir, justru tahun ini revisi Perda RTRW tidak akan terlaksana.
"Tiga bulan lagi akhir tahun. Tapi revisi perdanya belum ada tanda tanda mau disahkan. Ini sebetulnya ada persoalan dimana," ungkapnya.
Akademisi IAIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ini juga mengingatkan, pentingnya DPRD Kabupaten Cirebon bersinergi dengan Pemkab Cirebon. Ini supaya revisi Perda RTRW bisa segera selesai. Pasalnya,
kedudukan legislatif sebagai mitra kerja eksekutif, diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014.
"Kan sudah jelas ada aturan tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 154 ayat 1a, disebutkan bahwa DPRD bersama Bupati atau walikota membentuk Perda. Lah ini acuannya sudah lama tapi belum selesai selesai," jelasnya.
Padahal lanjutnya, tidak sulit melakukan revisi Perda RTRW itu. Namun entah kenapa sampai sekarang belum juga selesai. Harusnya pihak legislatif berfikir jauh dengan potensi para invenstor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon. Justru dengan dipercepatnya pengesahan revisi Perda RTRW, akan ada keuntungan besar untuk Kabupaten Cirebon.
"Investor itu sedang menunggu revisi Perda RTRW. Banyak investor yang menahan diri, karena zonasi bisnisnya takut berubah. Dengan sudah disahkannya revisi Perda RTRW, investor dipastikan punya zaminan bisnis apa dan zona mana mereka akan berinvestasi," ucap Prof Sugianto.
Dirinya justru menyesalkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Cirebon, yang lambat dalam mengesahkan revisi perda tersebut. Padahal justru dengan semakin dekatnya tahun politik, mereka harus bisa mengedepankan kepentingan umum yang bersinggungan dengan masyarakat. Sementara revisi Perda ini sangat erat kaitannya dengan potensi ekonomi yang nanti akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.
"Padahal kalau saja tahun ini revisi Perda RTRW terealisasi, secara politis anggota DPRD Kabupaten Cirebon elektabilitasnya bisa terdongkrak. Tapi saya sih pesimis, tahun sekarang bisa disahkan. Apalagi tahun depan, para anggota dewan pasti konsentrasinya untuk kepentingan Pileg mereka sendiri," tukasnya.
Sementara informasi yang didapat dari Gedung DPRD Kabupaten Cirebon menyebutkan, revisi Perda RTRW tersebut masih dalam tahapan Pansus dewan. Ironisnya, beberapa kali koordinator pansus revisi Perda RTRW, Mohamad Luthfi dihubungi, memilih tidak berkomentar. Lewat chat maupun telepon WhatsApp, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini memilih diam. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

