Revisi Raperda RTRW Kabupaten Bogor Ditargetkan Paripurna di Akhir Bulan November

Pansus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Bogor menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN dan siap merevisinya.

Revisi Raperda RTRW Kabupaten Bogor Ditargetkan Paripurna di Akhir Bulan November

INILAHKORAN, Bogor- Pansus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Bogor menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN dan siap merevisinya.

"Kami sudah mengirim dokumen draft  revisi Perda RTRW sebelumnnya nomor 11 Tahun 2016 ke Kementerian ATR/BPN, kalau sudah dikembalikan, kami akan bahas dan merevisinya sesuai arahannya dan mengirimkan dokumen tersebut ke Pemprov Jawa Barat," kata Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Bogor Andi Permana kepada wartawan, Selasa, 14 November 2023.

Andi Permana menerangkan, jikalau Gubernur maupun Pemprov Jawa Barat menyetujui draft dokumen revisi Perda RTRW, maka akan segera dirapat paripurnakan.

Baca Juga : Dua Hari, 21 Bencana Alam Terjadi di Kota Bogor dari Banjir Hingga Pohon Tumbang

"Apabila lancar, target kami revisi Raperda RTRW akan kami paripurnakan, lalu menjadi Perda RTRW yang terbaru. Waktunya paling cepat di akhir Bulan November dan paling lambat di akhir tahun ini," terang Andi Permana.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan dari total 143 pasal, jajarannya selain mengakomodir kepentingan pemerintah pusat, Pansus RevisI Perda RTRW pun memasukkan nilai-nilai muatan lokal.

"Ada nilai-nilai muatan lokal yang kami masukkan dalam Revisi Perda RTRW, karena pada Perda nomor 11 Tahun 2016, belum diakomodir seperti kawasan atau zona pertambangan di wilayah Bogor Barat," jelasnya.

Baca Juga : Angka Harapan Hidup Capai 71,65 Tahun, Baznas dan Pemkab Bogor Bangun Klinik Ramah Lansia

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menambahkan bahwa dengan adanya Revisi Raperda RTRW bakal ada kawasan industri di Kecamatan Jasingan dan Kecamatan Tenjo dengan luas 1.000 hektare.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti