Di Balik Layar Rehabilitasi Narkoba di Cimahi, Mantan Pasien Ungkap Dugaan Oknum BNNK Ikut Konsumsi Sabu
Seorang mantan pasien rehabilitasi rawat jalan Badan Narkotika Nasional Kota BNNK Cimahi, berinisial BM, mengungkap rahasia yang menggemparkan saat dirinya menjalani program pemulihan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Seorang mantan pasien rehabilitasi rawat jalan Badan Narkotika Nasional Kota BNNK Cimahi, berinisial BM, mengungkap rahasia yang menggemparkan saat dirinya menjalani program pemulihan.
BM mengakui dirinya pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama oknum aparat di instansi tersebut. Pengakuan tersebut mengungkapkan inkonsistensi di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlawanan narkoba.
Cerita BM dimulai pada Rabu 6 Maret 2024 silam, pukul 22.00 WIB, ketika ia tertangkap Satnarkoba Polres Cimahi di Jalan Pojok Utara, Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
"Saat tertangkap saya sedang ngambil barang (sabu) tempelan dengan istilah map atau mapping," ujar BM kepada wartawan belum lama ini.
Setelah pemeriksaan, ia diarahkan ke BNNK Cimahi untuk asesmen dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 6-8 sesi dalam 2-3 bulan.
Namun, dari total itu, ia hanya mengikuti empat sesi. Alasannya? Ia mengaku diajak mengonsumsi sabu oleh dua oknum BNNK Cimahi, berinisial G dan F.
"Itu oknum aparatnya yang dua orang, G dan F," katanya.
Tidak hanya sekali, BM juga mengaku kembali menggunakan sabu bersama keduanya di rumah seseorang bernama K di kawasan Bandung Barat, bersama satu orang lain bernama A.
Komentar di TikTok yang Membuka Akar Masalah
BM memutuskan untuk membeberkan kasus ini lantaran merasa muak dengan perilaku salah satu oknum yang tidak menjadi contoh. Pemicunya adalah melihat video razia BNNK Cimahi di kost-kostan yang diposting di akun TikTok resmi instansi tersebut.
Ia lantas mengomentari video itu menggunakan akun pribadinya: "Pegawai bnn Ko Jd penyah (penyalahgunaan) guna juga Di Tunggu laporan pencemaran nama Baik nya saya siap kasih bukti..". komentar BM dalam akun TikTok.
"Kalau mau memberantas atau mensosialisasikan, berantas dan sosialisasikan dulu terhadap anggotanya, sebelum ke masyarakat," tegas BM. I
Ia menekankan bahwa lembaga harus membersihkan diri dari dalam sebelum mengawasi masyarakat. Sampai saat ini, BM menyatakan sudah melaporkan kedua oknum ke BNN Pusat dan berharap akan ada penindakan.
Terpisah, Kepala BNNK Cimahi Yulius Amra membenarkan bahwa G dan F adalah anggota BNNK Cimahi yang diduga bermasalah karena pernah menggunakan narkotika bersama BM, K, dan A.
Barang haram tersebut, katanya, dimungkinkan dibeli melalui jalur BM dari Jakarta dan jejaring pribadi G.
"Si G ini yang merupakan pegawai honorer (PPNPN) sudah kami berhentikan sejak 21 Mei 2025 karena menyalahgunakan sabu dan pernah melakukan tindakan memeras toko obat terlarang di wilayah Cimahi," ungkap Yulius
Yulius menambahkan, pelaku G juga diduga membeli narkoba dari penjual di dalam lapas narkotika dan telah mencoreng nama baik instansi.
Namun, Yulius menepis beberapa pengakuan BM. Ia menyatakan tidak benar jika F mengajak orang lain membeli atau menggunakan narkotika, serta menyuruh BM tidak melanjutkan rehabilitasi.
"Statement BM di atas adalah bohong, dia kabur melarikan diri dari rehabilitasi. Kalau orang yang tidak mau sembuh biasanya masih menggunakan barang haram, bahkan dimungkinkan naik kelas menjadi pengedar," tegasnya.
Mengenai dugaan BM yang menyatakan pernah diajak menjadi cepu (informan) oleh F, Yulius juga menolak.
"Bukan F yang meminta, tapi oknum G lah yang sudah dikeluarkan yang memintanya," katanya.
Untuk oknum F yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (ASN), Yulius menjelaskan bahwa proses penanganannya masih berjalan karena harus mengikuti prosedur dan aturan internal.
"Untuk F, dalam proses oleh satuan atas dari pusat. Saat ini masih berjalan dan akan mendapat konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Yulius juga mengucapkan apresiasi atas masukan dan kritik dari masyarakat, serta mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan G untuk segera melapor ke BNNK Cimahi atau Polres Cimahi.
Editor : Doni Ramdhani

