Di Garut, KPU Setempat Menemukan Lima Kades dan Sekdes Aktif Terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024
KPU Kabupaten Garut menemukan ada beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 masih berstatus sebagai kades dan sekdes aktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - KPU Kabupaten Garut menemukan ada beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 masih berstatus sebagai kades dan sekdes aktif.
Adanya temuan sejumlah kades dan sekdes aktif yang terdaftar sebagai Bacaleg itu diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi dilakukan KPU Garut terhadap sebanyak 848 Bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
"Ada lima kades dan sekdes aktif sebagai Bacaleg dari Partai Golkar, PKB, dan PDIP," kata Komisioner KPU Garut Dindin Ahmad Zaenudin, Rabu 7 Juni 2023.
Selain berkoordinasi dengan dinas terkait, menurut Dindin, pihaknya juga menginformasikan keberadaan Bacaleg masih berstatus kades dan perangkat desa aktif tersebut ke parpol pengusungnya agar bacaleg bersangkutan segera menyampaikan keterangan keputusan pemberhentiannya dari kades dan perangkat desa.
Hal itu harus sudah dilakukan sebelum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Garut untuk Pemilu 2024.
"Apabila sampai menjelang penetapan DCT tidak ada surat keterangan atau pengajuan pemberhentiannya dari kades maupun perangkat desa, kami akan mencoret Bacaleg yang masih berstatus kades atau perangkat desa aktif tersebut," tegasnya.
Dindin kembali mengingatkan, hal serupa juga berlaku bagi Bacaleg berstatus sebagai karyawan BUMD/BUMD, pendamping desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
"Prinsipnya, para Bacaleg ini harus benar-benar cermat dan teliti dalam kelengkapan persyaratannya. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," tegasnya.
Dia menyebutkan, proses vermin Bacaleg sendiri, saat ini, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Berkaitan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg itu maka parpol juga diharuskan melakukan perbaikannya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani
