Didakwa Gratifikasi dan Suap, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara
Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi dan suap dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, ex Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta mantan Sekdis Dishub Khairul Rijal didakwa oleh JPU KPK menerima suap serta gratifikasi terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.
Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.
Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.
Adapun dakwaan masing-masing terdakwa, dibacakan secara terpisah, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 6 September 2023.
Pada dakwaannya disebutkan jika total proyek yang digalang oleh Dishub Kota Bandung pada 2022 sebesar 47 miliar. Dari total puluhan miliar itu, 5 miliar diantaranya di alokasikan untuk untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp 2,5 miliar untuk pengadaan 2 traffic light.
Khairul Rijal pun sebagai Sekdis Dishub Bandung kala itu, menunjuk PT SMA sebagai pelaksana pekerjaan 14 paket pengadaan dan pemasangan CCTV dengan merek Huaweui. Total anggaran pekerjaan mencapai Rp 2.44.607.976 dan Rijal mendapatkan cashback dari Benny (penyuap) sebesar rp 200 juta.
Kemudian agar mendapat pekerjaan lagi, Benny mengajak pihak Pemkot Bandung untuk berkunjung ke Bangkok, Thailand, melihat pameran Huawei, pada 11-15 Januari 2023.
PT SMA kemudian membayar seluruh biaya tiket pesawat, hotel, restoran dan lainnya yang mencapai Rp 285.787.000. Dari Pemkot Bandung, yang berangkat ke Thailand yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairur Rijal, istri dan anak Yana Mulyana serta sejumlah ASN dari dinas lainnya.
"Sepulangnya dari Thailand, terdakwa Yana Mulyana mengecek ATCS Kota Bandung dan melihat kecanggihan CCTV Smart Camera Huawei. Terdakwa makin terkesima dan akhirnya memutuskan untuk menyediakan anggaran di tahun 2023," tutur JPU KPK Titto Jaelani, membacakan surat dakwaan.
Setelah itu, Khairur Rijal menyampaikan kepada Benny jika APBD untik pengadaan sudah aman, yakni mencapai Rp 4,5 miliar. Akhirnya, PT SMA pun menjalankan pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera merek Huawei di Kota Bandung.
Selain dari PT SMA, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa Yana Mulyana menerima suap dari Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebesar Rp 100 juta.
Uang diserahkan Sony kepada Yana di Pendopo Kota Bandung, setelah sebelumnya Sony menerima arahan dari Khairur Rijal agar menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Wali Kota. Namun, Sony hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Usai pertemuan dan menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana, Sony pun meminta agar diberikan pekerjaan pengadaan layanan ISP di Dishub Kota Bandung. Ia pun menghubungi Yana melalui WhatsApp.
Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwa penerus Ridwan Kamil dan Oded M Danial ini dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana. Dimana Yana Disebut menerima gratifikasi seluruhnya Rp206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.
Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
