Diduga Korupsi Dana IP, Kejari Garut Tahan Kades Tegalpanjang
INILAH, Garut - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Asep Gunawan, dikenai penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (6/3/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Asep Gunawan, dikenai penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (6/3/2019).
Asep diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana infrastruktur pedesaan (IP) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, tersangka Asep dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut,” kata Azwar kepada INILAH, didampingi Kepala Seksi Intel Dodi Wicaksono.
Menanggapi penahanan terhadap tersangka Kades Tegalpanjang Asep Gunawan, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan dirinya segera melakukan langkah pemberhentian sementara tersangka dari jabatan kadesnya.
Dia juga akan menyiapkan pejabat pelaksana teknis Kades Tegalpanjang, begitu rekomendasi dari Camat Sucinaraja diterima.
Namun begitu, Rudy menyatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dia juga mengingatkan kejadian yang menimpa Kades Tegalpanjang itu menjadi pelajaran bagi para kades lainnya, supaya peristiwa yang sama tak terjadi lagi di masa mendatang.
Editor : inilahkoran

