Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Istri Bawahannya, Kades Bojongsalam KBB Dipolisikan
Kades Bojongsalam Kecamatan Rongga KBB dilaporkan warga ke Polres Cimahi lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap istri bawahannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Tindakan asusila yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyulut amarah warganya.
Kades Bojongsalam diduga melakukan tindakan asusila kepada istri orang lain. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB, Rahmat mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kades Bojongsalam ke Polres Cimahi atas tindakan asusila.
Dalam laporan tersebut, kata dia, pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman pengakuan korban yang didug mendapatkan tindakan asusila oleh Kades Bojongsalam.
Baca Juga: Gegara Sarapan Bubur, Crazy Rich Malang Terancam Dipenjara 1 Bulan?
"Selain itu kami juga melampirkan bukti tandatangan sebanyak 800 warga Desa Bojongsalam yang menuntut agar kades berinisial AYB mundur dari jabatannya," katanya.
Ia menilai, tindakan asusila yang dilakukan Kepala Desa Bojongsalam tersebut sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam.
Terlebih, tindakan asusila tersebut dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabene merupakan anak buahnya.
"Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya," ujarnya.
Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, ini Sanksi Denda Bagi Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota Bandung
Ia menyebut, lantaran tindakan asusila tersebut membuat warga Desa Bojongsalam resah dan malu lantaran kepala desanya menjadi perbincangan desa-desa lainnya.
"Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya," sebutnya.
Ia menyebut, Kepala Desa Bojongsalam memang sudah mengakui dan meminta maaf atas perbuatan asusila yang dilakukannya.
"Masyarakat pun sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama," sebutnya.
Baca Juga: Bae NMIXX Positif Covid-19, Showcase Debut Girl Grup Baru Ditunda
Sementara itu, Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga, Eber Simbolon menyebutkan, selain ke Polres Cimahi laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.
Pasalnya, tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.
"Warga menuntut agar kepala desa dihukum pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta agar dia mundur dari jabatannya, dan tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga," pungkasnya. ***(agus satia negara).
Editor : inilahkoran

