Diduga Tak Berizin, Tempat Pengolahan Sampah di Lembang Disegel Satpol PP KBB

Sebuah tempat pengolahan sampah di Jalan Raya Lembang disegel sementara karena diduga tidak memiliki izin.

Diduga Tak Berizin, Tempat Pengolahan Sampah di Lembang Disegel Satpol PP KBB
Tempat pengeloaan sampah di Lembang disegel karena diduga tak memiliki izin/

INILAHKORAN, Ngamprah - Diduga tak berizin sebuah tempat pengolahan sampah di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang disegel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 27 Desember 2024.

Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Serta, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Sebelumnya memang kita mendapat laporan, ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan, Jumat 27 Desember 2024.

Setelah itu, lanjut Ludi, pihaknya juga diundang oleh teman-teman DPRD yang mana pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUPR, DLH, Perkim dan kewilayahan yang ikut meninjau ke sini (TPST).

"Jadi saat itu kita juga sempat meninjau pengen tahu bagai sesungguhnya aktivitas pengolahan sampah itu di lapangan," ujarnya.

"Setelah itu, kita lakukan rapat teknis juga mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara dan kita diskusi di kantor tentang bagaimana kondisi yang sebetulnya di PT Tras itu," sambungnya.

Hasilnya, terang Ludi, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan TPST dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024.

"Sampai tanggal 26 Desember 2024 hari ini, tadi kita juga sempat rapat dengan DPRD terkait rencana penyegelan hari ini. Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan menutup sementara kegiatan atau aktivitas di PT Tras yang memang kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya. Intinya, sampai selesai perizinannya," tegasnya.

Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setiaputra menambahkan, usai penyegelan ini, pihaknya meminta pengelola agar semua residu dikosongkan agar baunya berkurang.

"Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi," ucapnya.

Ditanya apakah sampah tersebut bakal diangkut ke TPA Sarimukti, Angga menuturkan, terkait persoalan tersebut PT Tras juga memiliki tempat pengolahan sampah di Kota Bandung.

"Jadi akan mereka angkut ke tempat mereka. Kemudian kalau soal sampah darimana, PT Tras yang akan menjelaskan," ucapnya.

Termasuk, sambung Angga, tepat atau tidaknya lokasi tempat pengelolaan sampah ini pihaknya tidak bisa menyampaikan lantaran kewenangannya ada di Dinas PUTR KBB.

Terkait dengan IPAL, itu juga semua ada di LH, sebab mereka sudah memberikan rekomendasi kepada PT Tras untuk semua komponen berkenaan dengan lingkungan hidup.

"Karena tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kamu hadir untuk menghentikan itu," ujarnya.

"Nanti PT Tras akan menyampaikan surat kepada kita, kalau mau ada pergerakan agar PT Tras berkoordinasi dengan kita.
Sehingga kita bisa tahu dan dapat memantau aktivitas harian nanti di sini dan esuai dengan permintaan PT Tras nanti kita akan kirimkan personel ke sini," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi tempat pengelolaan sampah, bau menyengat tercium hingga ke gerbang PT Tras. Bahkan, bau tersebut tercium hingga ke hotel dan RSUD Lembang yang lokasinya tak jauh dari tempat pengelolaan sampah tersebut.*** (agus satia negara)


Editor : Firda Rachmawati