Dihadirkan di Depan Media, Taufik Hidayat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Taufik Hidayat mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap YTR
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), hanya tertunduk lemas dihadapan wartawan, saat dihadirkan, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Taufik hanya terdiam saat wartawan mewawancarainya.
“Saya menyesal, saya minta maaf,” kata Taufik.
Ia pun tertunduk tidak menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong ke ruang tahanan Polda Jabar.
Taufik merupakan tersangka pada kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap. Selama setahun lebih YTR mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh Taufik.
Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta ketentuan Pasal 23 KUHP. Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.
Editor : Ahmad Sayuti

