Diiming-imingi Pekerjaan, Bocah di Gununghalu KBB Dirudapaksa Tiga Pemuda Pengangguran

Setan berwujud manusia menjadi peribahasa yang tepat untuk disematkan kepada tiga pelaku yang tega merudapaksa BSS, bocah lugu berusia 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diiming-imingi Pekerjaan, Bocah di Gununghalu KBB Dirudapaksa Tiga Pemuda Pengangguran

INILAHKORAN, Cimahi - Setan berwujud manusia menjadi peribahasa yang tepat untuk disematkan kepada tiga pelaku yang tega merudapaksa BSS, bocah lugu berusia 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi dilaporkan pada 15 Juni 2024 lalu.

Berawal dari pelaku yang mengajak korban oleh para tersangka ke sebuah rumah tersangka R.

"Pelaku yang merupakan pengangguran ini mengajak korban dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 17 September 2024.

Kemudian, ungkap Tri, korban diberikan obat-obatan untuk membuatnya tidak sadarkan diri dan korban dicabuli oleh para pelaku secara bersamaan.

Besoknya, sambung Tri, korban dibawa lagi ke rumah pelaku R dan kembali disetubuhi secara bergantian.

"Selama dua hari korban dirudapaksa di tiga tempat yang berbeda. Rumah mereka tidak jauh, namun tidak saling mengenal," ucapnya.

"Beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban merasa ada yang ganjil terhadap tingkah laku anaknya dan langsung membuat laporan ke Polres Cimahi," ungkapnya.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan pemeriksaan dan menunggu hasil visum. Kemudian, dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan menangkap pelaku.

"Kita sempat memanggil para pelaku, namun tidak hadir. Ketiganya yakni MHR (18), MDH (19) dan G (23)," sebut Tri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, ungkap Tri, korban saat ini masih mengalami trauma, namun kini sudah agak membaik. Pihaknya pun bakal terus melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Pemda untuk memberikan trauma healing.

"Jangan sampai karena kelakuan bejat para pelaku ini masa depan korban benar-benar hancur," ungkapnya.

"Mari kita kawal untuk proses ini agar mereka dihukum semaksimal mungkin karena korban masih anak di bawah umur," katanya.

Bagi masyarakat yang masih menjadi korban jangan segan-segan untuk melapor kepada kepolisian. Sebab, ternyata masih ada korban lain.

"Kita masih akan kembangkan karena ternyata masih ada korban lainnya," ucapnya.***


Editor : Ahmad Sayuti