Dimana Rasa Keadilan? Tukang Becak Ditabrak, Dihukum Pula

Rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Betapa tidak, sudah menjadi korban tabrak lari, seorang tukang becak di Ambon, Maluku, justru harus masuk penjara. Dia dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri

Dimana Rasa Keadilan? Tukang Becak Ditabrak, Dihukum Pula
Ilustrasi
INILAH, Ambon – Rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Betapa tidak, sudah menjadi korban tabrak lari, seorang tukang becak di Ambon, Maluku, justru harus masuk penjara. Dia dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 18 bulan.
 
Majelis hakim menilai, Rasilu, sang tukang becak, harus bertanggung jawab. Sebab, dari peristiwa tabrakan di mana Rasilu jadi korban, salah seorang penumpang becaknya meninggal dunia.
 
“Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) yang pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian,” kata Humas PN Ambon, Herry Setyobudi.
 
Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal, dan mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya. 
 
Keluarga korban sudah memaafkan, tapi polisi, jaksa, dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Rasilu menanggung pilu dibui 18 bulan penjara.
 
“Sekalipun secara logika yuridis ada pembenarannya, yaitu tukang becak dianggap tidak hati-hati (melakukan kelalaian) mengemudikan becaknya sehingga mengakibatkan kematian penumpangnya, tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karena yang menjadi prima causa atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidakhati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari. Jika tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan tabrak lari, maka tidak ada penyebab kematian korban,” kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar.
 
Menurut pakar hukum pidana, Yuni Priskila Ginting, hakim harusnya memiliki sensitivitas terhadap keadilan. Hakim tak hanya text book melainkan harus melihat aspek sosiologis atas putusannya.
 
"Seorang hakim harus memahami rasa keadilan masyarakat dalam membuat vonis atau keputusan. Dalam konteks kasus ini sebagai dasar acuan pemahaman hakim terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan pemberitaan yang masyarakat ketahui bahwa kasus yang dialami oleh Rasilu Alias La Cilu (bukan) karena kesalahannya," ujar Yuni.
 


Editor : inilahkoran