Dinilai Kurang Maksimal, Selly Gagas Penerapan Verval DTKS Periodik di Kabupaten Cirebon

Carut marut data penerima bantuan sosial (bansos) akhir-akhir ini semakin mengemuka di Kabupaten Cirebon. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kerap diragukan validitasnya. Sebab, fakta di tengah masyarakat masih banyak ditemukan bansos dari pemerintah tidak tepat sasaran.

Dinilai Kurang Maksimal, Selly Gagas Penerapan Verval DTKS Periodik di Kabupaten Cirebon
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Carut marut data penerima bantuan sosial (bansos) akhir-akhir ini semakin mengemuka di Kabupaten Cirebon. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kerap diragukan validitasnya. Sebab, fakta di tengah masyarakat masih banyak ditemukan bansos dari pemerintah tidak tepat sasaran.

Menyikapi kondisi itu, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Cirebon, kepala desa/kuwu, pendamping program di bidang sosial, unsur TNI/Polri dengan Kementerian Sosial. Pertemuan tersebut guna menggagas verifikasi dan validasi (verval) DTKS itu bisa dilakukan secara berkesinambungan.

"Targetnya agar Kabupaten Cirebon memiliki grand design untuk penanganan permasalahan sosial. Sehingga kebijakan yang diambil akan tepat sasaran," ungkap Selly dalam rapat koordinasi yang dilangsungkan di ruang Paseban gedung Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (24/2/2021) sore kemarin.

Baca Juga : TPP Belum Cair, ASN Cirebon Cemburu!!!

Selly mengatakan, update DTKS secara berkala bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat. Akan tetapi peran pemerintah daerah juga, sebagaimana diatur UU, sangat penting. Termasuk untuk mengalokasikan anggaran guna verifikasi dan validasi DTKS secara periodik.

"Sayangnya, Dinsos di kabupaten/kota seringnya dalam hal pembagian anggaran itu hanya mendapatkan sisa. Karena yang prioritas biasanya pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, dan kesehatan. Padahal Dinsos ini untuk mengurus warga miskin atau persoalan sosial lainnya," tutur Selly.

Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diatur kewenangan atau peran pemda.

Baca Juga : Angka Kematian Kasus Covid-19 di Garut Capai 301 Orang

Pada diktum keempat ayat (2) poin d, SKB tersebut memerintahkan bupati/walikota untuk melakukan percepatan pemutakhiran DTKS, dan meningkatkan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik kabupaten/kota dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani