Dinkes Cirebon Siap Evaluasi Perbup Jamkesda: Jamin Hak Warga Miskin

Dinkes Kabupaten Cirebon membuka peluang evaluasi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hak-hak warga miskin bakal terjamin?

Dinkes Cirebon Siap Evaluasi Perbup Jamkesda: Jamin Hak Warga Miskin
PERBUP: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon membuka peluang untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menyusul kritik dari DPRD.

Oleh : Maman Suharman

Pernyataan Dinkes Cirebon menyusul kritik tajam dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori beberapa waktu lalu. Dia menilai Perbup tentang Jamkesda perlu direvisi lantara tidak tepat sasaran dan menghambat warga miskin untuk berobat gratis.

Hasan mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.413.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Meski demikian, sekitar dua persen penduduk masih belum terlindungi. Persoalan lainnya, tingkat kepesertaan aktif BPJS baru mencapai 65,30 persen, masih jauh di bawah syarat Universal Health Coverage (UHC) sebesar 85 persen.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata mengatakan evaluasi Perbup sangat terbuka tetapi tetap harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Dia mengatakan, Perbup tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah.

"Kalau memang perlu ditinjau ulang, tentu akan kami tinjau. Tapi kami harus melihat aturan di atasnya. Jangan sampai kebijakan daerah justru melanggar regulasi pemerintah pusat," kata Jajang, Rabu (22/7).

Menurutnya, Permendagri melarang pemerintah daerah menyelenggarakan program jaminan kesehatan dengan manfaat yang sama seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembiayaan ganda di luar skema BPJS Kesehatan.

"Karena itu kami membuat Perbup. Tujuannya agar tidak terjadi double anggaran maupun double skema pembiayaan," ujarnya.

Jajang lalu membantah anggapan Perbup menghambat warga miskin berobat gratis. Ia menegaskan Jamkesda justru diperuntukkan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, layanan Jamkesda saat ini hanya dapat digunakan di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.

"Di luar RSUD memang belum bisa. Jamkesda ini khusus untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Ia menerangkan, pengajuan bantuan Jamkesda harus melalui rekomendasi puskesmas atau RSUD, dilengkapi surat keterangan dari desa, rekomendasi Dinas Sosial, serta surat yang menyatakan pasien belum menjadi peserta JKN.

Menurutnya, besaran bantuan Jamkesda dibatasi maksimal Rp15 juta untuk setiap pengajuan. Khusus pasien yang menjalani perawatan di ruang ICU, bantuan dapat diberikan hingga dua termin dengan nilai maksimal Rp30 juta.

"Kalau biaya pengobatan melebihi plafon itu, sudah bukan menjadi tanggungan Jamkesda," katanya.

Jajang menyebut, berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 127.464 warga Kabupaten Cirebon yang belum menjadi peserta BPJS dari total 2.523.257 penduduk.

Sementara itu, alokasi anggaran Jamkesda tahun 2026 sebesar Rp2,5 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran baru mencapai sekitar Rp400 juta, "Sementara Dinkes masih menunggu penyelesaian pembayaran klaim rumah sakit senilai lebih dari Rp300 juta," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Jamkes Dinkes Kabupaten Cirebon, Dani Priyana, menegaskan penetapan status masyarakat miskin bukan menjadi kewenangan Dinkes, melainkan Dinas Sosial.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi perluasan program Jamkesda Provinsi. Apabila aturan tersebut diterbitkan, layanan Jamkesda direncanakan dapat dimanfaatkan tidak hanya di rumah sakit milik pemerintah provinsi, tetapi juga di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta "Jika regulasinya terbit, Jamkesda Provinsi nantinya bisa digunakan di seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta," pungkasnya. (bsf)


Editor : Inilahkoran