INILAH, Bogor-Kepala Dinsos Kota Bogor H.M. Azrin Syamsudin mengaku akan memberikan assesment terhadap Herman aluas Enur, pria viral di media sosial yang dicibir sebagai pengemis kaya.
Mengenai pengemis, Azrin menuturkan sebetulnya ada perda 8 tahun 2009. Ada kurungan enam bulan serta denda Rp50 juta kalau ditegakkan. "Itu termasuk tindak pidana ringan, sudah ada Perda no 8 tahun 2009," ucapnya.
Menurut dia, per hari Herman mengaku dapat Rp 150 ribu. Padahal tadi dari pukul 06.00 WIB sampai dia diamankan dia dapat Rp120 ribu. "Dari kasus yang sudah-sudah, pendapatan pengemis bisa sampai Rp230 ribu perhari, kegiatan mereka menjual keprihatinan sehingga mendapatkan uang dengan mudah," ungkapnya.
Karena itu menurut Azrin tugas pihaknya melakukan rehabilitasi sosial, ada Bina Mental (Bintal) juga dan akan visit alamat yang tinggali Herman. Untuk kelanjutannya akan dikirimkan ke balai, kalau masuk balai ssabkejalan lagi jadi menjual sapu dan tisu, dengan berjualan lebih terhormat dibandingkan meminta-minta.
"Di Kota Bogor juga ada beberapa zona merah pengemis diantaranya Tugu Kujang, MCD Lodaya, simpang Yasmin, Lotte Mart, BTM, Ekalokasari, Bubulak, Bogor Permai, Tugu Narkoba serta perempatan yang ada lampu merahnya. Kami memasang papan pengumuman, agar tidak memberikan uang ke pengemis," pungkasnya.