Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Soal Kasus Pengadaan Laptop
Diperiksa 12 jam, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dicecar 31 pertanyaan terkait kasus pengadaan laptop.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Diperiksa 12 jam, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dicecar 31 pertanyaan terkait kasus pengadaan laptop.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin 23 Juni 2025.
Usai diperiksa, Nadiem Makarim menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran aparat dari kejaksaan.
"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan," kata Nadiem.
Nadiem menyebut bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus tersebut dengan baik, mengedepankan asas keadian, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi dengan pertanyaan pokok terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” katanya.
Menurut keterangannya, penyidik juga akna mendalami terkait adanya perubahan hasil kajian teknis.
Harli menuturkan bahwa sejatnya pada 6 Mei 2020, telah dilaksanakan rapat kajian teknis pada Kemendikbudristek. Namun, pada Juni - Juli 2020 terhadap perubahan dan dinyatakan digunakan sistem operasi Chromebook.
Maka dari itu, penyidik mendalami pengetahuan Nadiem terkait perubahan kajian ini.
“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” katanya.
Editor : Firda Rachmawati
