Disdik Jabar Usulkan 28.059 Formasi Guru PPPK Tahun 2021

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) berencana menambah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jabar. Sebanyak 28.059 formasi guru PPPK akan diusulkan untuk tahun ini.

Disdik Jabar Usulkan 28.059 Formasi Guru PPPK Tahun 2021
istimewa

INILAH, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) berencana menambah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jabar. Sebanyak 28.059 formasi guru PPPK akan diusulkan untuk tahun ini.

"Sebab, di tahun 2022 nanti, secara nasional akan kekurangan guru PNS. Pemerintah pusat menargetkan 1 juta guru, di luar guru PNS yang masih mengajar," ujar Kadisdik Jabar Dedi Supandi, dalam acara Talk Show, Teras Radjiman di Kantor Disdik Jabar, Rabu (10/3/2021). 


Menurut dia, dari jumlah tersebut, 21.760 telah terakomodasi, dengan rincian, 10.127 guru SMA, 10.887 guru SMK, dan 766 guru SLB. Sedangkan 6.299 sisanya masih belum terakomodasi sebab masih ada ketidaksinkronan data antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Disdik Jabar di beberapa mata pelajaran (mapel). 

 

Baca Juga : Agar Tetap Produktif di Rumah Saja, Telkomsel Beri Tambahan 30 GB

"Seperti, pendidikan agama dan budi pekerti, muatan lokal bahasa daerah, bahasa Inggris, dan bahasa asing lain serta mapel lainnya," ucap Dedi.


Meski demikian, lanjut dia, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada Kemendikbud untuk mendapatkan solusi.

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendikbud. Permasalahan ini juga menjadi permasalahan nasional. Sehingga, saya yakin pembahasan di pusat (Kemendikbud dan Kemenpan) akan segera disampaikan hasilnya," tuturnya.

Dia memaparkan, guru yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini terdiri dari guru honorer (termasuk guru honorer kategori 2), guru non-PNS yang sudah disertifikasi, guru non-PNS yang belum disertifikasi tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019 serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. 

Dia menjelaskan, ada lima perbedaan antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Yaitu, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan ujian seleksi satu kali per tahun; tidak ada materi persiapan untuk pendaftar; anggaran gaji disiapkan oleh pemerintah daerah; dan biaya penyelenggaraan ditanggung pemerintah daerah. 

"Sedangkan tahun ini, semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti seleksi, pendaftar diberi kesempatan tiga kali seleksi, Kemdikbud menyiapkan materi pembelajaran, anggaran gaji PPPK disiapkan pemerintah pusat, dan biaya penyelenggaraan ditanggung Kemendikbud," jelasnya. (Okky Adiana)

 

Baca Juga : AI Lampaui Skor Manusia Mainkan Game Era 1980-an


Editor : JakaPermana