Disdik Kota Bandung Perkuat Pengawasan Sekolah Menyikapi Larangan Hukuman Fisik
Disdik Kota Bandung memastikan, kebijakan larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat yang melarang bentuk kekerasan fisik dalam proses pembelajaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Disdik Kota Bandung memastikan, kebijakan larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat yang melarang bentuk kekerasan fisik dalam proses pembelajaran.
Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan untuk menegaskan pelaksanaan SE tersebut. Ia menyebut, pendekatan pembinaan di sekolah akan difokuskan pada penguatan karakter dan edukasi bukan lagi pada tindakan fisik.
“Dalam menyikapi hal itu, kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Pemkot sekarang memiliki kegiatan untuk penguatan karakter, khususnya bagi siswa kelas IX,” kata Asep Saeful Gufron, Selasa 11 November 2025.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari kepala sekolah, guru hingga organisasi siswa. Ia menilai, setiap unsur di sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkarakter.
“Di sekolah ada berbagai organisasi seperti pramuka, OSIS, PMR dan paskibra. Kami dorong mereka agar ikut menjaga suasana positif di sekolah dan saling mengingatkan jika ada hal yang tidak sesuai,” ucapnya.
Sebagai pengganti hukuman fisik, pihaknya mendorong penerapan sanksi sosial bagi siswa yang melanggar aturan. Misalnya, siswa yang membuang sampah sembarangan diminta untuk membersihkannya atau pelaku vandalisme diwajibkan mengecat ulang dinding yang dicoret
“Kami ingin menanamkan tanggung jawab dan kesadaran sosial. Jadi, sanksinya tetap mendidik dan berorientasi pada pembentukan pola pikir positif,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus perundungan (bullying) di sekolah. Tim ini bertugas memantau, dan menindaklanjuti laporan dari siswa maupun guru agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Asep menambahkan, kebijakan tersebut bukan hal baru bagi Kota Bandung. Sebelum terbitnya SE Gubernur Jawa Barat, pihaknya sudah menerapkan prinsip serupa dalam pembinaan siswa di tingkat SD dan SMP.
“Kita terus mengingatkan kepala sekolah dan guru agar tidak menggunakan cara-cara fisik dalam memberikan teguran. Prinsipnya, disiplin tetap ditegakkan tapi dengan cara yang mendidik,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

