Disdik Kota Bandung Minta Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran SPMB 2026

Disdik Kota Bandung mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Disdik Kota Bandung Minta Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran SPMB 2026
Disdik Kota Bandung menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB 2026 terkait penerimaan peserta didik baru berlangsung. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Disdik Kota Bandung mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Disdik Kota Bandung menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB 2026 terkait penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyampaikan, keterlibatan masyarakat dan media informasi sangat penting memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari warga.

"Kami memiliki posko pengaduan yang bisa diakses melalui website maupun langsung di sekolah. Kami juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan sekolah kepada warga yang membutuhkan informasi tentang SPMB," kata Asep, Jumat (5/6/2026).

Dia menjelaskan, Disdik Kota Bandung terus memperkuat pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel dan berkeadilan. Seluruh jajaran pendidikan, juga telah diingatkan menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional maupun pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Pelaksanaan SPMB harus berintegritas. Kami sudah menyampaikan jauh-jauh hari tidak boleh ada tindakan yang tidak benar, apalagi praktik transaksional dan pungutan liar. Semua harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Selain hal itu, Asep pun meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Setiap laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, Disdik Kota Bandung mengaku belum menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB 2026. Informasi yang sempat beredar sebelumnya hanya berupa dugaan pungutan terkait pembelian seragam sekolah, dan bukan berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

"Bukan temuan, tidak ada temuan. Itu hanya bentuk sosialisasi dan penekanan kepada sekolah-sekolah. Kemarin memang ada informasi yang masuk melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan kepala sekolah meminta pungutan kepada orang tua murid untuk pembelian seragam. Setelah kami lakukan pengecekan langsung, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujarnya.

Selain melibatkan masyarakat dalam pengawasan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pendaftaran SPMB yang sebagian besar dilaksanakan secara daring. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, kecamatan hingga dukungan media massa agar informasi dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Asep menambahkan, layanan pendampingan tetap disediakan bagi orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran online. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh warga mendapatkan akses informasi, dan pelayanan yang sama selama proses penerimaan murid baru.

Dia menegaskan, pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan proses SPMB untuk kepentingan tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan apabila terdapat unsur penipuan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

"Kalau ada unsur penipuan tentu ada ancaman pidananya. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani