Disdik Telurusi Dugaan Jual Beli Kursi di Empat SMPN Kota Bandung

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah menelusuri, dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

Disdik Telurusi Dugaan Jual Beli Kursi di Empat SMPN Kota Bandung
Plt Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah menelusuri, dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

Plt Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menyatakan, saat ini proses investigasi masih berlangsung dan pihaknya telah memanggil sekolah-sekolah yang diduga terlibat.

“Kita sudah mengumpulkan pihak sekolahnya, dan saat ini masih dalam proses. Jadi, tunggu saja dulu,” kata Dani Nurahman pada Selasa 10 Juni 2025.

Menurut ia, terdapat empat SMP yang saat ini sedang dipantau. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama-nama sekolah tersebut karena proses masih berjalan dan belum ada bukti yang menguatkan.

“Empat sekolah. Oh, nanti saja ya, soalnya ini belum terbukti,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa seluruh jalur penerimaan siswa bisa saja berpotensi terjadi praktik tidak sehat. Baik karena dorongan dari orang tua maupun adanya oknum tertentu yang memanfaatkan situasi.

“Semua jalur bisa saja terjadi. Bisa saja orang tuanya yang memaksa, atau ada pihak yang menawarkan. Tapi semuanya belum terbukti. Masih kita telusuri. Memang tidak mudah untuk membuktikannya,” ujar dia.

Dani juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah antisipatif sejak jauh hari dengan mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak bermain-main dengan proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB).

“Kita sudah mengingatkan dari jauh-jauh hari. Kalau betul ada perilaku seperti itu, ya pasti ditindak. Tapi tentu perlu waktu,” jelasnya.

Disinggung soal potensi keterlibatan oknum internal sekolah, ia membuka kemungkinan bahwa pelaku bisa berasal dari dalam maupun luar lingkungan sekolah, termasuk orang tua siswa.

“Bisa saja dari pihak sekolah, tapi juga bisa dari luar. Misalnya orang tua. Tapi kan ini semuanya belum terbukti,” ujar dia.

Terkait sanksi, ia menegaskan jika terbukti ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan diberlakukan.

“Kalau terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Kalau ada unsur pidana, ya masuk ranah pidana,” tegasnya.

Saat ditanya apakah sekolah-sekolah yang terlibat merupakan sekolah favorit, Dani membantah. Ia menyebut bahwa belum ada kesimpulan mengarah ke sana.

“Tidak juga. Enggak bisa disimpulkan begitu. Nanti akan kami sampaikan detailnya. Tunggu saja sampai kami yakin benar atau tidaknya,” tandas dia. *


Editor : Ahmad Sayuti