Disdukcapil Kota Bandung Ungkap Modus Penipuan IKD, Aktivasi Kini Harus Lewat Petugas Resmi

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memperketat, prosedur aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD) menyusul terungkapnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah pada salah seorang warga.

Disdukcapil Kota Bandung Ungkap Modus Penipuan IKD, Aktivasi Kini Harus Lewat Petugas Resmi
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar

INILAHKORAN.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memperketat, prosedur aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD) menyusul terungkapnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah pada salah seorang warga.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, penguatan prosedur dilakukan dengan mewajibkan proses aktivasi dan pembaruan aplikasi IKD dilakukan secara tatap muka melalui petugas resmi. Kebijakan itu, diberlakukan untuk menutup celah penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Aplikasi IKD saat ini telah mengalami pembaruan sistem, sehingga warga yang belum melakukan update tidak dapat mengakses layanan tersebut dari ponsel. Untuk dapat kembali menggunakan IKD, warga harus melakukan aktivasi di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, gerai pelayanan terpadu atau layanan mobil keliling," kata Tatang Muhtar, Jumat 16 Januari 2025.

Menurut ia, kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang menjadi korban penipuan dengan modus aktivasi IKD. Pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon, dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kota Bandung yang akan membantu proses aktivasi.

Dalam kasus tersebut, korban yang tengah dalam kondisi sakit akhirnya mempercayai pelaku karena cara penyampaian yang meyakinkan. Pelaku kemudian meminta data pribadi korban, dan mengarahkan korban untuk mengisi tautan tertentu dengan alasan kelengkapan administrasi.

“Korban diarahkan mengisi link, dan diminta melakukan transfer dengan alasan biaya administrasi. Setelah proses itu, korban mengecek rekening dan mendapati dana berkurang hingga lebih dari Rp116 juta,” ucapnya.

Tatang menegaskan, Disdukcapil Kota Bandung tidak pernah meminta biaya, data pribadi melalui sambungan telepon maupun mengarahkan warga untuk mengisi tautan tertentu dalam proses aktivasi IKD.

"Seluruh tahapan layanan, dilakukan secara langsung oleh petugas resmi di lokasi pelayanan," ujar dia.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi telepon, pesan singkat atau pihak yang mengaku dari Disdukcapil dan menawarkan aktivasi IKD tanpa pertemuan langsung. Menurutnya, hal tersebut dipastikan bukan layanan resmi.

“Kode aktivasi hanya diberikan oleh petugas Disdukcapil di tempat layanan. Jika ada yang menghubungi dan menawarkan bantuan tanpa tatap muka, sebaiknya langsung diabaikan,” jelasnya.

Selain memperketat prosedur, Disdukcapil Kota Bandung juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penipuan digital yang memanfaatkan program layanan publik. Edukasi dilakukan melalui layanan tatap muka, media informasi hingga kegiatan pelayanan keliling.


Editor : Ahmad Sayuti