Polresta Banyumas Tangkap Dua Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Terhadap Remaja

Polresta Banyumas menciduk dua tersangka kasus penipuan dengan modus anggota kepolisian

Polresta Banyumas Tangkap Dua Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Terhadap Remaja
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.

INILAHKORAN.ICD – Satreskrim Polresta Banyumas meringkus dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok anggota kepolisian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 21 Juli 2026 terkait aksi pemerasan yang terjadi dua hari sebelumnya.

"Para pelaku berpura-pura mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban sebelum menguasai barang milik korban demi kepentingan pribadi," kata Kombes Pol. Petrus di Purwokerto seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).

Aksi tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban MF (15), BK (15), dan sejumlah rekannya mendatangi Desa Pliken untuk menyaksikan aksi balap liar.

Usai dibubarkan oleh warga setempat, rombongan korban melintas di jalan raya Desa Pliken. Namun, saat berada di dekat Masjid Al-Mutaqim, mereka dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal dan diarahkan ke sebuah bengkel sepeda motor.

Di lokasi tersebut, para pelaku yang mengklaim sebagai polisi langsung meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang tunai, pelaku lantas mengintimidasi dan merampas telepon genggam (handphone) milik mereka.

Dua HP Digondol, Kerugian Jutaan Rupiah

Para korban kemudian sempat dibawa ke area sekitar Polsek Kembaran. Pelaku mengembalikan satu unit iPhone milik rekan korban berinisial NA, tetapi membawa kabur dua unit telepon genggam milik MF dan BK (merek Infinix dan Oppo A57). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3,7 juta.

Hasil penyelidikan polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu 
MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 beserta kardusnya dan satu unit ponsel Infinix beserta kardusnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kapolresta.


Editor : Ahmad Sayuti