Warga Bandung Tertipu Trading Bodong Rp4 Miliar, Pelaku Ditangkap di Jakarta
Polda Jabar mengungkap kasus penipuan bodong yang menimpa warga Bandung dengan kerugian Rp4 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan investasi trading bodong yang menyebabkan seorang warga Bandung mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.
Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto, mengatakan tersangka berinisial E menawarkan investasi trading kepada korban melalui sebuah tautan situs web.
Korban yang tertarik dengan tawaran keuntungan dari investasi tersebut kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga total investasi mencapai Rp4 miliar. Namun, setelah dana disetorkan, korban tidak dapat menarik keuntungan maupun modal yang telah diinvestasikan.
“Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” katanya, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka E di Jakarta. Polisi mengungkap pelaku merupakan warga Riau.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti

