Dishub Cimahi Perketat Pengawasan Parkir Liar, Pelanggar Terancam Digembok dan Derek
Dishub Kota Cimahi memperketat pengawasan parkir liar di jalan nasional. Pelanggar akan ditegur, digembok, hingga diderek dalam operasi gabungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar dengan menerapkan sistem patroli bergilir di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, mengatakan kegiatan pemantauan dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di wilayah Kota Cimahi.
"Kegiatan pemantauan dan pengawasan langsung ke lapangan adalah rutinitas yang kami jalankan setiap hari. Kami ingin memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di ruas jalan yang memang dilarang untuk parkir," kata Dede, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, pengawasan difokuskan pada sejumlah kawasan yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar dan memiliki volume lalu lintas tinggi. Lokasi tersebut meliputi ruas jalan nasional, kawasan sekitar Alun-alun Kota Cimahi, kawasan Cimindi, hingga ruas jalan di depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.
"Kawasan jalan nasional adalah area yang mutlak harus steril dari parkir liar. Dampak pelanggaran di sana sangat krusial dan bisa mengganggu kelancaran mobilitas seluruh wilayah kota," ujarnya.
Pada tahap awal, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan memberikan teguran lisan serta menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Namun apabila pelanggaran terus berulang, Dishub akan menerapkan tindakan lebih tegas, mulai dari penggembokan roda hingga penderekan kendaraan, terutama saat pelaksanaan operasi gabungan bersama kepolisian.
"Kami memulai dengan memantau dan memetakan titik-titik parkir liar. Nantinya penindakan akan jauh lebih intensif saat digelar operasi gabungan bersama kepolisian," jelas Dede.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan parkir menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di wilayah Kota Cimahi.
"Intinya, mematuhi rambu-rambu yang terpasang dan tidak memarkir kendaraan secara sembarangan menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta menekan angka kemacetan di tengah kota," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

