Dishub Kabupaten Bogor Bakal Sanksi Tegas Angkot Yang Nekat Beroperasi Setelah Diberikan Kompensasi Gubernur Dedi Mulyadi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberhentikan supir Angkot yang nekat beroperasi setelah diliburkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberhentikan supir Angkot yang nekat beroperasi setelah diliburkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Padahal, mereka mendapatkan kompensasi senilai Rp 1,5 juta, untuk bekel selama 7 hingga 8 hari tidak beroperasi selama liburan Hari Raya Idhul Fitri 1446 Hijriyah.
Tak hanya diberhentikan dan diberikan himbauan, Dishub Kabupaten Bogor mengaku akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin operasi.
"Kami akan tarik perizinannya, salah satu alasannya tidak mendukung program kerja Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih kepada wartawan, Selasa, 1 April 2025.
Mengenai alasan supir Angkot Jalur Puncak atau Cisarua, bahwa belum menerima dana kompensasi dan kehabisan waktu pendaftaran selama tiga hari, Dadang Kosasih menuturkan akan mengecek data terlebih dahulu.
"Kami akan kroscek supir Angkot yang mengaku tidak bisa mendaftarkan diri dan belum menerima dana kompensasi. Kalau benar sesuai pengakuannya, maka kami akan daftarkan mereka ke Dishub Jawa Barat," tutur Dadang Kosasih.
Editor : Ahmad Sayuti
