Disinyalir jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar Sebuah Warung di Kawasan Jalan Raya Tangkuban Perahu Lembang
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi membongkar sebuah warung diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-oabatan terlarang, Selasa 11 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jajaran Satnarkoba Polres CImahi membongkar sebuah warung diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-oabatan terlarang, Selasa 11 Februari 2025.
Warung tersebut yang berlokasi di tepi Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dibongkar paksa polisi saat dalam keadaan tutup dan tak ada pemiliknya.
"Hari ini kami membongkar warung di Lembang yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.
Sebagai antisipasi agar pemilik tak lagi mengoperasikan warung itu menjadi tempat penjualan obat terlarang, ungkap Tanwin, pihaknya pun membongkar bangunan warung yang dibuat dari triplek tersebut hingga tidak bersisa.
"Kita bongkar seluruhnya supaya warung ini jangan sampai dipakai lagi sebagai tempat menjual obat terlarang dan narkotika lainnya," ungkapnya.
Kendati demikian, sebut Tanwin, petugas hanya menemukan sedikit barang bukti obat terlarang berbagai jenis dari dalam warung yang dibongkar tersebut.
Disinyalir, pemilik warung tersebut sebelumnya telah menjual banyak obat-obatan terlarang dengan berbagai jenis tersebut.
"Kita temukan sisa plastik bekas pembungkus obat. Kemudian ada sisa obat-obatan terlarang sebanyak 100 butir," sebutnya.
Tanwin pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang di wilayahnya supaya langsung ditindaklanjuti kepolisian.
"Silakan laporkan langsung jika disinyalir di daerah masyarakat ada transaksi obat terlarang dan narkotika lainnya," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

