Disnaker KBB Telusuri Keberangkatan Sri Bersama Tetangga ke Dubai Tanpa Jalur Resmi
Kasus dugaan penyekapan pekerja migran Sri Nurhaida Pratiwi di Dubai menuai sorotan tajam terhadap praktik ilegal keberangkatan kerja ke luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penyekapan pekerja migran asal Kecamatan Cililin, Sri Nurhaida Pratiwi di Dubai menuai sorotan tajam terhadap praktik keberangkatan kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Fakta bahwa Sri tidak tercatat dalam sistem penempatan pekerja migran menegaskan risiko besar yang ditanggung siapa pun yang memilih jalan pintas tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini tengah berupaya menelusuri pihak yang diduga mengantar Sri berangkat, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi yang menanti jika terjebak dalam penawaran kerja tak berizin.
Kepala Disnaker KBB Yoppie Indrawan Iskandar mengungkapkan, hasil pengecekan sistem menunjukkan Sri tidak tercatat melalui prosedur penempatan yang sah.
"Berdasarkan keterangan keluarga, Sri justru berangkat bersama seorang tetangganya, bukan melalui perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi," kata Yoppie, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, keberangkatan tanpa dokumen dan pendaftaran resmi menghilangkan perlindungan dasar yang seharusnya didapat pekerja.
"Kalau berangkat melalui jalur nonprosedural, akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban ketika terjadi masalah. Kita juga kesulitan menelusuri pihak yang memberangkatkan mereka," ungkapnya.
Yoppie menerangkan, jalur resmi memberikan kejelasan identitas agen, alamat, dan pihak yang bertanggung jawab menjadi informasi yang menjadi sangat penting saat pekerja menghadapi kesulitan di negara tujuan.
"Hingga saat ini, Disnaker KBB belum dapat memastikan kebenaran informasi dugaan penyekapan yang dialami Sri," ujarnya.
Kendati begitu pemerintah daerah telah mengirimkan surat pengaduan lengkap beserta kronologi peristiwa kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta menunggu konfirmasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai.
"Di sisi lain, identitas tetangga yang mendampingi Sri berangkat juga masih dalam proses penelusuran," imbuhnya.
Yoppie berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas, tawaran kerja yang terdengar mudah dan cepat tanpa prosedur yang sah justru berisiko membuang perlindungan hukum.
"Hal itu membiarkan diri berada dalam ketidakpastian di negeri orang," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
