KPU Cirebon Mutakhirkan Data Pekerja Migran di PDPB 2026
KPU Kabupaten Cirebon telah memutakhirkan data pekerja migran dalam program program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga pada 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - KPU Kabupaten cirebon telah memutakhirkan data pekerja migran dalam program program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga pada 2026.
"Kami menerima data pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti, kemudian kami lakukan pencermatan sesuai data administrasi yang tersedia," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
KPU Kabupaten Cirebon telah menerima data sekitar 4.623 orang terkait pekerja migran dari KPU Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data pemilih.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 523 orang telah berhasil dimutakhirkan. Esya pun mengaku proses pemutakhiran data pekerja migran tidak selalu mudah karena pencatatan domisili dan keberangkatan pekerja migran dapat berlangsung di tempat yang berbeda.
"Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan bisa dilakukan dari tempat berbeda, sehingga ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data," ujarnya.
KPU Kabupaten Cirebon kemudian berkoordinasi dengan lembaga terkait pekerja migran untuk menelusuri data yang masih perlu dicermati, terutama dalam pemetaan warga yang berada di luar negeri.
Selain data tersebut, KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 1.841.281 pemilih pada PDPB triwulan ketiga tahun ini yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan.
“Jumlah pemilih itu terdiri atas 928.057 laki-laki dan 913.224 perempuan berdasarkan hasil pemutakhiran,” katanya.
Esya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti data yang belum dapat dimutakhirkan, termasuk data pekerja migran yang membutuhkan pencocokan dengan dokumen administrasi dan informasi dari instansi terkait
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan perubahan data pemilih terus terjadi, baik karena adanya warga yang baru memenuhi syarat memilih maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
"Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat," tuturnya.
Editor : Ahmad Sayuti

