Disnaker Klaim Jumlah PMI Asal Kota Cimahi Mengalami Penurunan dalam Dua Tahun Terakhir
Meskipun jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi sedikit menurun dalam dua tahun terakhir, risiko keberangkatan melalui jalur non-prosedural atau ilegal masih menjadi tantangan serius.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Meskipun jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi sedikit menurun dalam dua tahun terakhir, risiko keberangkatan melalui jalur non-prosedural atau ilegal masih menjadi tantangan serius.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat, sebanyak 61 PMI berangkat pada 2024 dan menurun menjadi 60 orang pada 2025. Namun, angka tersebut tidak menjamin keamanan calon pekerja migran.
"Sepanjang 2025, Disnaker Cimahi masih menangani kasus PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi. Salah satunya adalah dua pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi yang harus meminta bantuan pemulangan setelah mengalami kesulitan di lokasi kerja," kata Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, Kamis 8 Agustus 2025.
Andri menjelaskan bahwa kewenangan pemulangan PMI berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menurutnya, peran daerah hanya sebatas menyusun berita acara kronologis dan mendampingi seluruh tahapan pengurusan hingga PMI kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, kami fokus pada tahap pra-penempatan dan pasca-penempatan," tuturnya.
Di tahap pra-penempatan, lanjut Andri, Disnaker melakukan verifikasi dokumen lengkap mulai dari KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, hingga paspor.
"Kami juga mengawasi operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan memastikan legalitas kontrak yang disahkan pejabat berwenang," ujarnya.
Untuk pemantauan, sambung Andri, pihaknya memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan sistem digital SISKOPMI yang memungkinkan pemantauan status keberangkatan hingga masa kontrak secara real time.
"Selain itu, kantor ini juga berfungsi sebagai posko pengaduan bagi keluarga PMI yang mengalami masalah, dengan laporan langsung diteruskan ke pusat," ujarnya.
Dengan adanya restrukturisasi kabinet yang melahirkan Kementerian P2MI dan Kementerian Transmigrasi, Andri menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga. Disnaker daerah berperan menyajikan data akurat dari tingkat desa untuk mendukung perlindungan end-to-end yang dijalankan Kementerian P2MI.
"Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Transmigrasi untuk memastikan mobilitas warga menjadi migrasi yang berdaya dan berkelanjutan, termasuk sinkronisasi data transmigrasi dengan data penempatan PMI," bebernya.***
Editor : JakaPermana

