Disnakertrans Jabar Harap Usulan UMK Masuk 27 November 2023 Ini

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan berharap, usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari bupati dan wali kota sudah masuk ke provinsi pada 27 November 2023 ini.

Disnakertrans Jabar Harap Usulan UMK Masuk 27 November 2023 Ini
Hal tersebut supaya Disnakertrans Jabar dapat mengkaji lebih dahulu usulan UMK, sebelum ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Terlebih ada aspirasi dari serikat pekerja pada DPRD Jabar, yang menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 lantaran menggunakan perhitungan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan berharap, usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari bupati dan wali kota sudah masuk ke provinsi pada 27 November 2023 ini.

Hal tersebut supaya Disnakertrans Jabar dapat mengkaji lebih dahulu usulan UMK, sebelum ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Terlebih ada aspirasi dari serikat pekerja pada DPRD Jabar, yang menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 lantaran menggunakan perhitungan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK. Komisi V DPRD (Jabar) akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden. Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 Tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," kata Teppy baru-baru ini.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Desa Wisata, Ahmad Hidayat Ajak Masyarakat Gali Potensi Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya meminta pemerintah kota/kabupaten untuk memastikan dan menetapkan UMK. Sebab jangan sampai kata dia, UMP menjadi pegangan.

"Ya jangan sampai tidak ditetapkan, karena akan kacau. Misalnya seharusnya dapat Rp5 juta (akhirnya) dapatnya Rp2 juta," ucapnya.

UMP 2024 Jawa Barat telah ditetapkan pada Selasa lalu, dimana ada kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp70.824. Dari UMP 2023 Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.*** (yuliantono)

Baca Juga : Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Jabar Berlangsung Aman dan Lancar 


Editor : Doni Ramdhani