Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024

Disnakertranns llawa Barat merilis posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024, Rabu 27 Maret 2024, guna melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan lebaran 1445 hijiriah.

Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan ketika ditemui di posko pengaduan THR, Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat merilis posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024, Rabu 27 Maret 2024, guna melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan Lebaran 1445 hijiriah.

Pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, selain PP 36/2021 kehadiran posko ini juga ditunjang dengan Permenaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh perusahaan. Serta ditambah dengan regulasi Surat Edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 per 15 Maret 2024 lalu mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

"Pemberian THR keagamaan ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. THR harus diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus. THR wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Teppy di posko pengaduan, Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

THR lanjut Teppy, wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya kecurangan dari perusahaan terhadap pekerja terkait THR, pihaknya menyiapkan sejumlah posko.

Diantaranya di Kantor Disnakertrans Jabar, di lima UPTD Wasnaker dan di 27 Kantor Disnaker kota/kabupaten se-Jawa Barat.

"Juga dapat melaporkan ke layanan pengaduan THR Kemenaker di poskothr.kemnaker.go.id atau di pengaduanTHR2024Jabar," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pekerja juga dapat melakukan pelaporan melalui email [email protected] atau hotline telepon 08112121444.

"Posko THR dibuka sejak H-14 hingga H+14 Lebaran. Baik di posko yang ada di Disnakertrans Jawa Barat maupun UPTD Wasnaker dan Disnaker kabupaten/kota," pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti