Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024

Disnakertranns llawa Barat merilis posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024, Rabu 27 Maret 2024, guna melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan lebaran 1445 hijiriah.

Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan ketika ditemui di posko pengaduan THR, Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat merilis posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024, Rabu 27 Maret 2024, guna melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan lebaran 1445 hijiriah.

Pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga : Jelang Libur Lebaran, Polisi di Jabar Sebut Ada Puluhan Titik Rawan Bencana Di Jalur Mudik

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, selain PP 36/2021 kehadiran posko ini juga ditunjang dengan Permenaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh perusahaan. Serta ditambah dengan regulasi Surat Edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 per 15 Maret 2024 lalu mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Cipongkor, Bey Machmudin Sebut Warga Harus Direlokasi 

"Pemberian THR keagamaan ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. THR harus diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus. THR wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Teppy di posko pengaduan, Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti