Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

Agung Dewi Wulansari (49) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. 

Dituntut 2 Tahun, Agung Dewi Siap Bacakan Pembelaan

INILAH, Bandung - Agung Dewi Wulansari (49) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. 

JPU Kejati Jabar Afif menyatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga : Foto: Aksi Buruh Tuntut Revisi Aturan UMP 2021

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan akun Facebook miliknya. Kemudian, menulis narasi dengan kalimat-kalimat penghinaan pada Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024. 

"Terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan," ucap dia. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. 

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum Dewi, Rini Prihandayani mengaku menghormati dan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum. Meskipun, tuntutan untuk terdakwa terlalu berat.

Baca Juga : Dua Ratu Penipuan Asal Bandung Diringkus Dit Reskrimsus Polda Jabar

"Kami hormati tuntutan jaksa meski tuntutannya memberatkan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, " ucap dia.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani