Divonis 3,5 Tahun, Fahmi : La Tahzan Innalloha Ma'ana

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah mengaku tabah menjalani putusan majelis hakim. Dirinya yakin semua terjadi atas izin Alloh.

Divonis 3,5 Tahun, Fahmi : La Tahzan Innalloha Ma'ana
Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah mengaku tabah menjalani putusan majelis hakim
INILAH, Bandung- Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah mengaku tabah menjalani putusan majelis hakim. Dirinya yakin semua terjadi atas izin Alloh.
 
Hal itu diungkapkan Fahmi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019). Oleh Hakim Sudira, Fahmi divonis 3,5 tahun denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan.
 
Sebelum menerima putusan Fahmi selalu ingat akan pesan sang kakak dan istrinya. Menurut Fahmi, kakanya selalu bilang apapun yang terjadi harus bisa mengambil pelajaran dari kisah Nabi Ayub, semua takdir telah ditentukan.
 
”Istri saya juga selalu bilang La Tahzan Innallloha Ma’ana, jangan bersedih sesungguhnya Alloh bersama kita,” katanya.
 
Fahmi juga mengaku pasrah secara hukum dianggap bersalah. Walaupun sebenarnya, hati kecilnya beranggapan selama ini dirinya tidak merugikan negara dan orang lain. Namun, apa yang dilakukannya dianggap melanggar hukum, dan semua itu karena ketidaktahuannya terhadap hukum.
 
“Tapi dengan segala konsekwensinya saya harus terima. Namanya kita orang beriman, punya agama. Semua ini tanpa izin Tuhan gak akan terjadi, saya pasrahkan semuanya kepada Alloh dan akan perbaiki kedepannya,” ujarnya. 


Editor : inilahkoran