Divonis Bersalah, Eks Wakil Kadin Jabar 'Dibebaskan'

Meski divonis bersalah dan dihukum selama satu tahun, namun mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana tidak ditahan. Bahkan, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Divonis Bersalah, Eks Wakil Kadin Jabar 'Dibebaskan'
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Meski divonis bersalah dan dihukum selama satu tahun, namun mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana tidak ditahan. Bahkan, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan UU ITE dengan terdakwa Dony Mulyana di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/2020).

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Deni Arsan selain menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan, Deni pun memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga : Eks Wakil Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

”Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujarnya.

Hukuman satu tahun bagi terdakwa dengan catatan jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka akan dihukum selama dua tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis, kuasa hukum terdakwa Ferdy Rizki mengaku putusan yang diberikan majelis sudah mencerminkan keadilan yang subjektif, keadilan yang sesungguhnya. Kendati kliennya dinyatakan bersalah, tapi dia tidak langsung ditahan.

Baca Juga : Rangsang Generasi Muda Berinovasi, UTama Gelar Wi-can

”Hakim menilai ada unsur lain yang jadi sebab akibat terdakwa melakukan perbuatannya. Misalnya soal pemecatan yang tidak seusuai dengan prosedur, itu dijadikan pertimbangan oleh hakim. Kami Sangat mengapresiasi putusan majelis,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani