Eks Wakil Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan terhadap mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulyana.

Eks Wakil Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

INILAH, Bandung- Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan terhadap mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulyana.

Dony Mulyana dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/2020). Sidang yang berlangsung di ruang 2 digelar secara virtual. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Baca Juga : Begini Sosok Teh Nia di Mata Tokoh Masyarakat Pangalengan

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," katanya.

Hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari kadin tidak swsuai AD/ART, dan menyesali perbuatannya.

Dalam uraiannya, majelis menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.

Baca Juga : Teh Nia Akan Dirikan Teckno Park untuk Pengembangan Bisnis UMKM dan Petani

Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.

Halaman :


Editor : Bsafaat