Divonis Hukuman Seumur Hidup, Akankah Ramalan Denny Darko Soal Keadaan Herry Wirawan di Penjara Terjadi?
Divonis hukuman seumur hidup, Denny Darko sempat meramalkan keadaan Herry Wirawan di penjara meskipun tak menerima hukuman mati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.
Sidang putusan terhadap Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022 kemarin.
”Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Denny Darko sempat meramalkan keadaan Herry Wirawan di penjara meskipun tak menerima hukuman mati.
Denny Darko juga pernah menyarankan agar terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan 13 santriwati itu menerima hukuman mati.
"Hukuman mati ini mendingan dilakukan saja agar memberikan efek jera dan memberikan azas kadilan dan juga hemat waktu," kata Denny Darko.
Dalam penerawangannya, Denny Darko mengatakan meski tidak menerima hukuman mati, kondisi Herry Wirawan di penjara akan mendapat perlakuan 'khusus' dari para penghuni lapas.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Aktivis: Idealnya Hukuman Mati
"Saya lihat dari kartu kalaupun tidak dihukum mati saya pun lihat dia pun nanti rasanya dia akan mati di penjara karena dianiaya oleh narapidana yang lainnya," ucapnya.
Selain itu, Denny Darko menyebut bahwa tidak akan ada yang bisa menyembuhkan Herry Wirawan.
"Tidak akan ada satu orang pun yang bisa menyadarkan karena ini sebenarnya yang sakit adalah jiwanya," ujarnya.
Baca Juga: Mantap, Dokter dan Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Tak hanya itu, Denny Darko juga pernah menyarankan agar keadilan ditegakkan dan mengutamakan kondisi korban serta anak-anak hasil kekejian pelaku.
"Karena jika negara gagal menegakkan keadilan seadil-adilnya, saya pikir nanti takutnya ada penegakan keadilan secara ilegal," jelasnya.***
Editor : inilahkoran


