DLH Jabar: Pencemaran Udara di Cipatat KBB, Puluhan Industri Kapur Terancam Sanksi
DLH Jabar menemukan indikasi pencemaran udara dari aktivitas industri kapur, setelah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium pascasidak gubernur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke kawasan tambang dan industri pengolahan batu kapur Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap persoalan yang lebih kompleks dari sekadar dugaan pelanggaran perizinan.
Hasil pemeriksaan lintas instansi menunjukkan adanya indikasi pencemaran udara, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga lemahnya penerapan keselamatan kerja di puluhan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menemukan indikasi pencemaran udara dari aktivitas industri kapur, setelah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium pascasidak gubernur.
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyasar satu perusahaan, melainkan seluruh aktivitas usaha di kawasan Citatah-Cipatat, mulai dari pertambangan hingga industri pengolahan batu kapur.
"Jadi kita sudah melakukan uji di dua titik. Waktu itu sampel kita di PT Batu Mas. Tapi itu sebenarnya belum final, karena kita sedang mengidentifikasi dulu kegiatan usaha yang ada di sana," kata Ai saat dihubungi Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, DLH Jabar bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah memetakan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus menelusuri tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
"Sudah teridentifikasi ada beberapa pelanggaran. Jadi proses pengawasannya berjalan dengan PPLH masing-masing, dari provinsi maupun kabupaten," ujarnya.
Dari tujuh parameter kualitas udara yang diuji, yakni sulfur oksida (SOx), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), Total Suspended Particulate (TSP), PM10, PM2,5 dan timbal (Pb), DLH Jabar menemukan tiga parameter yang terindikasi melampaui baku mutu lingkungan.
"Nah ini yang memang terindikasi melebihi itu ada di tiga parameter yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini yang tadi debu-debu itu," ungkap Ai.
Meski demikian, ia menegaskan hasil tersebut masih bersifat awal, karena pengambilan sampel baru dilakukan pada salah satu klaster perusahaan. Pengujian lanjutan akan dilakukan di sejumlah titik yang mewakili kawasan industri, area tambang, jalur distribusi material hingga wilayah yang terdampak langsung aktivitas industri.
"Kita juga nanti akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili. Karena ini kan baru di salah satu perusahaan," katanya.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar tidak hanya fokus pada penanganan satu per satu perusahaan, melainkan menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan industri kapur Citatah-Cipatat yang diperkirakan dihuni sekitar 39 perusahaan.
DLH Jabar kini menyusun kajian komprehensif bersama Dinas ESDM, Pemkab Bandung Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta tenaga ahli independen untuk mengkaji aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, tata kelola industri hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat.
"Minggu depan kita akan lakukan identifikasi dari keseluruhan industri ini dan kemudian lanjut untuk analisis, baik dari sisi administrasi kemudian dari sisi penataan lingkungannya, dari sisi sos-ek (sosial-ekonomi) juga," ujar Ai.
Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar, dalam menentukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Sambil menunggu hasil kajian, DLH telah menginstruksikan perusahaan melakukan langkah mitigasi pencemaran debu melalui penutupan area stockpile, pemasangan dust collector, bag filter, cyclone, penyiraman jalan secara berkala, pengaturan lalu lintas kendaraan operasional serta penghijauan kawasan.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti pada tahap pembinaan apabila ditemukan pelanggaran serius.
"Kalau ada pelanggaran administrasi kita nanti akan paksaan pemerintah. Kalau misalnya ternyata ada sanksi melewati baku mutu itu kan ada rupiah denda, ya pasti kita terapkan sesuai dengan Permen LHK 6/2026 yang baru," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani

