DLH Jabar Tegaskan TPPAS Legoknangka Tetap Dikelola Pemprov

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung tetap dikelola Pemerintah Provinsi Jabar.

DLH Jabar Tegaskan TPPAS Legoknangka Tetap Dikelola Pemprov

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung tetap dikelola Pemerintah Provinsi Jabar.

Peraturan Presiden (Perpres) Waste to Energy yang direncanakan bakal dikeluarkan pemerintah pusat untuk menangani masalah sampah di seluruh wilayah, menggantikan Perpres 35/2018 yang sebelumnya digunakan untuk menangani persoalan sampah tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan TPPAS Legoknangka.

Meski dalam Perpres baru ini, ada kemungkinan kewenangan pengelolaan sampah akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Termasuk soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dulunya tertuang dalam Perpres 35/2018.

Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, khusus untuk TPPAS Legoknangka, nantinya akan tetap menjadi kewenangan pemrintah provinsi. 

"Nah, ini memang sudah beberapa kali pembahasan juga dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat untuk (TPPAS) Legok Nangka ini akan dikecualikan, jadi dia akan tetap mengikuti Perpres 35/2018," ujar Ai saat dikonfirmasi, Rabu 27 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, TPPAS Legoknangka dikecualikan karena prosesnya sudah dijalani oleh pemerintah provinsi, mulai dari pemilihan penyedia, pemilihan mitra, investor dan yang saat ini sudah dikerjasamakan dengan Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen. 

Hanya saja, saat ini TPPAS Legoknangka masih belum beroperasi penuh, karena saat ini masih belum mendapatkan surat penugasan kaitan dengan perjanjian jual-beli listrik (PJBL) bersama PLN. 

"Jadi prosesnya masih di Kementerian ESDM, jadi saat ini kalau kami di provinsi itu sudah siap sebenarnya sudah (tinggal) menunggu surat penugasan itu. Nah, kalau misalnya surat penugasan itu sudah terbit kita akan lakukan PJBL," jelasnya.

Sampah di Jabar saat ini, kata Ai mencapai 29 ribu ton perhari dan sebanyak 50 persennya masih belum terkelola dengan baik. Dia berharap, Perpres waste to energy ini nantinya dapat mengakselerasi penyelesaian masalah sampah di Jawa Barat. 

"Jadi pastinya kita sangat mendukung begitu sekali karena kebijakan ini tentunya akan mengakselerasi penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Barat," tuturnya.

Selain diharapkan dapat mengakselerasi penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Barat, Perpres waste to energy disarankannya agar dapat mendorong pendanaan dari Danantara.

"Jadi (pada) prinsipnya Perpres waste to energy ini selain pembangkit listrik sampah ya nanti pengelolaannya itu akan di sentralkan di pusat melalui Danantara, jadi nantiakan dikoordinir baik dari sisi pembiayaannya sampai kepada operatornya," harapnya.

Meski demikian dia memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan turut dilibatkan meskipun nantinya terbatas, mulai dari penyediaan lahan dan juga sampah yang menjadi sumber energi listrik. 

"Karena harus terjamin jumlahnya harus terpenuhi jumlah sampahnya," ujarnya.

Sebab itu dia berharap, mekanisme pembiayaan dari Danantara dapat ikut disiapkan mengingat keberminatan kabupaten/kota cukup tinggi dalam mewujudkan waste to energy.

"Jadi ada beberapa kabupaten-kota yang sudah siap ya mudah-mudahan pemerintah juga sudah menyiapkan mereka untuk pendanaannya seperti apa sehingga ya ini bisa berjalan sesuai dengan harapan Pak Presiden di 18 bulan begitu," pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti