Dokter Cabul Di RS Hasan Sadikin Dituntut 11 Tahun Bui
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, dr. Priguna Anugrah Pratama, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna dengan pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, dr. Priguna Anugrah Pratama, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priguna dengan pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menjelaskan bahwa Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo. Pasal 16 ayat (1) undang-undang tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Sri saat dikonfirmasi.
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada para korban. Jumlah restitusi didasarkan pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, dengan total sebesar Rp137.879.000. Jumlah tersebut terdiri atas restitusi kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Barang bukti dalam perkara ini dilampirkan dalam berkas perkara, sementara biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, serta menyebabkan trauma mendalam yang hingga kini masih dirasakan. Selain itu, sebagai seorang dokter, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan profesinya yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta kepada korban FH, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus ini berawal pada awal Maret 2025. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat itu, korban berinisial FH sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ruang IGD. Tersangka, yang diketahui sebagai dokter di rumah sakit tersebut, meminta korban untuk ikut melakukan pemeriksaan atau transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC.
“Tersangka meminta korban agar tidak ditemani oleh adiknya,” ungkap Hendra.
Setelah sampai di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dengan pakaian operasi. Tak lama kemudian, tersangka melakukan tindakan pembiusan. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Saat sadar, korban kembali ke IGD dan merasakan sakit pada area vitalnya.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap tersangka Priguna Anugrah Pratama pada 23 Maret 2025.***
Editor : JakaPermana

