Dorrr! Timah Panas Bersarang di Kaki RK, Begal Bengis dari Cibungbulang Bertekuk Lutut
Tak sampai 24 jam, RK berhasil diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Bogor. Dia adalah tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi ojek online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Tak sampai 24 jam, RK berhasil diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Bogor. Dia adalah tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi ojek online.
RK, pria berusia 25 tahun, ditangkap aparat Polsek Leuwiliang dan Satreskrim Polres Bogor di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Sehari sebelumnya, dia melakukan aksi pembunuhan berencana yang keji terhadap RS, pengemudi ojek online, warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
RS diketahui tewas akibat luka tusukan pisau di Kampung Suka Bakti, Desa Cibeber, Leuwiliang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
RK ditangkap pun di kontrakannya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Karena melawan, pelaku atau tersangka pun dihadiahi 'timah panas' olrh pihak Kepolisian.
Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Rizka Fadhila saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan pengemudi ojek daring tersebut di Markas Polres Bogor, Rabu (7/5), menjelaskan pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Cibungbulang setelah polisi melakukan pelacakan.
“Dengan gerak cepat dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap di kontrakannya,” jelas Rizka.
Pelaku diketahui adalah residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif kejahatan pelaku adalah menguasai barang-barang milik korban.
RK kini dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun. (*)
Editor : Zulfirman

