14 Perusahaan Diminta Pemkab Bogor Mengirimkan Ulang Dokumen Syarat Persetujuan Lingkungan Hidup
Wabup Bogor Jaro Ade memimpin rapat kordinasi evaluasi dan pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wabup Bogor Jaro ade memimpin rapat kordinasi evaluasi dan pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Di lahan 14 perusahaan tersebut yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi, sebelumnya dipasang plang pengawasan oleh KLH.
Jaro ade mengatakan bahwa dari rapat kordinasi tersebut, menghasilkan rekomendasi kebijakan pendekatan hukum yang progresif dan kolaboratif yang bakal dipilih oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Secara persuasif, Pemkab Bogor akan meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengirimkan ulang dokumen sebagai syarat persetujuan lingkungan hidup.
"Kami minta perusahaan yang lahannya dipasang plang pengawasan oleh KLH untuk mengirimkan ulang dokumen sebagai syarat persetujuan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenamg sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Jaro ade kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Jaro ade pun meminta perusahaan yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari KLH tersebut untuk menghentikan sementara kegiataannya hingga dokumen persetujuannya dinyatakan lengkap.
"Kami minta, kegiatan di lokasi-lokasi dimaksud untuk dihentikan sementara," pintanya.
Ia pun berharap, tindakan administratif maupun kebijakan hukum yang progresif dan kolaboratif ini tidak menghambat investasi di Bumi Tegar Beriman.
"Pemkab Bogor berharap iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap ramah karena masyarakat kita butuh lapangan pekerjaan karena jumlah pengangguran kita banyak, pendapatan asli daerah dan lainnya," harapnya.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, hasil dari rapat kordinasi ini berupa pertimbangan-pertimbangan pun akan diputuskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Ada 30 hari kalender waktu perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki rekomendasi persetujuan lingkungannya," lanjutnya.
Editor : JakaPermana


